JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama delapan tahun. <br /> <br />Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ricky Rizal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1) <br /> <br />Rizal dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. <br /> <br />Jaksa juga membacakan hal meringankan salah satunya yakni merupakan tulang punggung keluarga. <br /> <br />"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah,"ujar Jaksa. <br /> <br />Jaksa juga menjelaskan bahwa hal meringankan lain yakni Ricky merupakan seorang ayah yang anak-anaknya masih kecil dan masih membutuhkan bimbingan seorang ayah. <br /> <br />Sementara hal memberatkan yakni terdakwa dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370451/full-jaksa-baca-tuntutan-ricky-rizal-mulai-peran-di-rencana-sambo-hingga-dituntut-penjara-8-tahun